- Version
- Download 0
- File Size 1.72 MB
- File Count 1
- Create Date 30 Mei 2021
- Last Updated 30 Mei 2021
Masyarakat yang bermukim di Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VII Kelurahan Gedung Johor, dan Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV, Setia Budi terpapar Covid-19. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang menerima laporan adanya dua lingkungan di Kota Medan terpapar Covid-19 bergerak cepat melakukan pengecekan, Jumat (28/5) malam.
Dalam pengecekan itu, Kapolda Sumut menginstruksikan agar masyarakat yang bermukim di Jalan Eka Rasmi dan Jalan Bunga Wijaya Pasar IV untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Saya sudah perintahkan seluruh personil menutup akses jalan ke lingkungan warga yang terpapar Covid-19 dan selalu melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada masyarakat yang masuk atau yang keluar dari wilayah tersebut,” kata Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/5).
Menurutnya, penutupan akses jalan lingkungan yang dilakukan agar masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri dengan baik selama 14 hari. Terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19, Panca meminta tim kesehatan agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin serta warga tidak diperbolehkan keluar dari tempat isolasi mandiri (rumah) dalam waktu 14 hari
“Kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tetap patuhi protokol kesehatan. Selalu konsumsi vitamin dan gunakan masker apabila keluar dari rumah. Pastikan tidak ada lagi kegiatan masyarakat diatas pukul 21.00 WIB,” pintanya. Panca menambahkan, personil yang bertugas untuk melakukan tracing atau wawancara kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 dengan mempertanyakan kemana saja yang bersangkutan pergi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah.