- Version
- Download 6
- File Size 468.00 KB
- File Count 1
- Create Date 11 Maret 2020
- Last Updated 15 Oktober 2020
BENGKULU – Pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) acap kali kurang mendapat perhatian masyarakat luas. Andalalin dianggap oleh masyarakat kebanyakan sebagai sebuah perizinan . Padahal merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan.
Kurangnya informasi dan sosialisasi seputar andalalin sehingga kata-kata Andalalin kurang akrab pada masyarakat luas pada umumnya , bahkan kadang di samakan sebutannya dengan analisis dampak lingkungan, sehingga Andalalin dianggap remeh atau tidak berpengaruh apa-apa terhadap pembangunan suatu bangunan yang dapat menjadi bangkitan perjalanan.
Dikaitkan dengan Andalalin hanya lah mempersulit bagi para pengusaha yang akan berinvestasi pada wilayah tertentu, juga Andalalin dikaitkan dengan perizinan yang rumit Padahal Andalalin Adalah merupakan bagian dari persyaratan sebuah perizinan atau dapat diperjelas kembali bahwa pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum bisa dikeluarkan tanpa adanya Dokumen Andalalin.
Sehingga Andalalin bukan merupakan suatu perizinan akan tetapi Andalalin adalah salah satu persyaratan perizinan (salah satu persyaratan keluarnya IMB).
“Sebagaimana kita ketahui, transportasi yang selamat, aman, dan lancar, selain mencerminkan ketertiban dan keteraturan, juga mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian. Namun demikian, dalam berbagai kesempatan dan kenyataan, terdapat kecenderungan bahwa berkembangnya suatu kota seringkali diikuti pula dengan munculnya masalah transportasi,”.Seperti Perkembangan pembangunan di Kota bengkulu yang kedepannya semakin pesat , terlihat dengan dibangunannya pusat perbelanjaan yang besar dan modern serta perhotelan yang memiliki standar Internasional . Dimana penyusunan dokumen Andalalin ini merupakan kegiatan pada tahap perencanaan guna meminimalisir dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan insfrastruktur atau bangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan perjalanan
Permasalahan tersebut antara lain: timbulnya tarikan pergerakan baru yang cukup besar dan akan membebani jaringan jalan, menurunnya tingkat pelayanan jalan, yang ditandai dengan adanya kemacetan serta meningkatnya biaya dan waktu perjalanan.
Memerhatikan permasalahan-permasalahan tersebut, Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan , Keselamatan , ketertiban dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas , Pada Pasal 100 ayat (1) menyebutkan bahwa Analisis dampak Lalu Lintas yang dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga Konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat
Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) memuat:
- Analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan angkutan jalan
- Simulasi Kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan
- Rekomendasi dan rencana implementasi
“ Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2015 mengamanahkan bahwa setiap rencana pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan andalalin.
Insfrastruktur dan pusat kegiatan apa saja yang harus dilengkapi dengan dokumen andalalin ?
Permenhub RI No. 75 Tahun 2015 Pasal 2 Ayat (2) menyatakan bahwa
Rencana pembangunan pusat kegiatan , pemukiman dan Isnfrastruktur dapat berupa pembangunan baru maupun pengembangan meliputi
- Pusat Kegiatan
- Kegiatan Perdagangan
- Kegiatan Perkantoran
- Kegiatan Industri
- Fasilitas Pendidikan ( Sekolah , Universitas , Lembaga Kursus )
- Fasilitas Pelayanan Umum ( RS , Klinik Bersama , Bank )
- SPBU
- Hotel
- Gedung Pertemuan
- Restouran
- Bengkel Kendaraan
- Pencucian Mobil
- Pemukiman
- perumahan dan Pemukiman
- Rusunawa atau Apartemen
- Pemukiman lain yang dapat menimbulkan Bangkitan dan Tarikan
- Insfrastruktur
- Akses Ke dan dari Jalan TOL
- Pelabuhan
- Bandara
- Terminal
- Stasiun Kereta Api
- Pool Kendaraan
- Fasilitas Parkir Umum
- Jalan Layang ( Fly Over )
dan Fasilitas lainnya
“Terkait dengan pemberian persetujuan andalalin tersebut, perlu diterbitkannya SK Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin , oleh Pemerintah melalui Forum bersama di bidang Lalu Lintas dimana Forum tersebut melaksanakan kegiatan perencanaan, Pengaturan , Perekayasaan , Pemberdayaan dan Pengawasaan secara berkesinambungan tetap dilakukan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas dan terciptanya Ruang berlalu Lintas yang nyaman dan Berkeselamatan