- Version
- Download 4
- File Size 102.08 KB
- File Count 1
- Create Date 25 Oktober 2019
- Last Updated 25 Oktober 2019
Humas.polri.go.id – Aparat gabungan Polsek Dua Pitue bersama Satuan Reskrim Polres Sidrap dan Tim Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) yang telah terjadi diwilayahnya, Selasa (22/10/19).
Dipimpin Kasat Reskrim Akp Benny Pornika pelaku bernama Iccang (34) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Lamajjakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang berhasil diamankan bersama barang buktinya.
Penangkapan tersebut didasari laporan korban bernama Rahman (39) Warga Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitue Riawa, Kabupaten Sidrap pada tanggal 03 September 2018 silam, dimana saat itu korban melaporkan bahwa satu unit handphone miliknya telah dicuri dirumahnya.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada Iccang (34), dari informasi yang dihimpun terduga pelaku telah menjual HP merk HP Oppo F7 yang sama ciri-ciri dengan milik korban yang telah dicuri,” terang Kapolsek Dua Pitue Akp Abd Rahman Saat dikonfirmasi.
“Sejak itu pula Iccang kami jadikan sebagai TO (Target Operasi) dan akhirnya berhasil ditangkap beberapa saat yang lalu,” tambah Kapolsek.
Lebih lanjut Akp Rahman menuturkan bahwa saat diintrogasi Iccang mengakui telah melakukan pencurian diantaranya 1 buah HP di Kel. Ponrangae, Kec. Pituriawa, Kab. Sidrap, 1 buah HP di wilayah Kec. Duapitue, Kab. Sidrap dan 1 buah HP di Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
“Kini terduga lelaki Iccang telah kami amankan dikantor Polsek Dua Pitue bersama barang bukti berupa 1 buah HP, adapun kasus tersebut akan kami proses, namun sementara ini masih tetap kami dalami untuk mengungkap apakah ada jaringan ataupun TKP lain yang dilakukan oleh lelaki Iccang baik diwilayah Dua pItue ataupun diluar wilayah Kami,” ujarnya.