- Version
- Download 0
- File Size 1.11 MB
- File Count 1
- Create Date 17 September 2020
- Last Updated 17 September 2020
Forkopimda Jatim bersama ormas dan elemen masyarakat, Rabu malam (16/9/2020) gelar operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Kegiatan ini secara langsung dilepaskan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, didampingi pejabat Utama dan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.
Operasi ini dilakukan secara serentak diseruluh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat - Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.
Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protoko kesehatan.
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan. Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.
" Kami mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat," Jelasnya.
Gubernur Jatim menambahkan, "Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing," pungkasnya.