- Version
- Download 0
- File Size 204.00 KB
- File Count 1
- Create Date 14 Januari 2020
- Last Updated 14 Januari 2020
humas.polri.go.id (Babel) Kapolres Bangka Barat, Bangka Belitung tindak tegas penambang yang masih Berani melakukan Penambangan di kawasan kaki bukit Menumbing.
Tim gabungan Polres Bangka Barat, mengamankan tiga orang penambang yang membabat kawasan kaki Bukit Menumbing, Sabtu (11/01/2020) Pukul 15.30 Wib.
Ketiganya adalah PR (22), warga Desa Tirta Laga, Kecamatan Mesuji, Kab. Tulang Bawang Lampung, kemudian Da (42) tahun, warga Terminal Muntok Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, dan SO (43), Warga Desa Air Limau Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Dari kegiatan tersebut Tim gabungan mengamankan mesin Ti (tambang inkonvensional) dan mengamankan 3 orang yang sedang berada di lokasi tambang di HK Kelekak Duren ( Unying, Kaki Menumbing ) Dsn. Daya Baru, Desa Air Belo, Kec. Muntok, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
Selain mengamankan ketiganya, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 unit mesin tanah merk Wujin, 1 unit pompa tanah, 1 unit mesin Air merk D’gold, 1 unit pompa Air, 2 buah pondasi mesin, 1 batang pipa paralon ukuran 6 Inchi panjang 4 Meter, 1 batang pipa paralon ukuran 4 Inchi panjang 4 Meter, 2 buah selang Spiral, 1 buah elbow besi, 1 gulung selang induk, 1 gulung selang air, 2 buah cangkul.
“Saat ini Sat reskrim sedang mengembangkan dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan di lokasi yang diduga pelaku penambangan illegal di lokasi Kaki Bukit Menumbing, ” ujar Kapolres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ataupun kegiatan yang dapat merusak lingkungan sekitar kawasan hutan konservasi menumbing
Kapolres Bangka Barat AKBP. Muhammad Adenan, A.S, S.H. S.IK, menjelaskan Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.