- Version
- Download 0
- File Size 1.74 MB
- File Count 1
- Create Date 11 Juni 2021
- Last Updated 11 Juni 2021
Humas.polri.go.id – Kapolsek Purwojati, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah AKP Muklis pinpin langsung giat Operasi Yustisi Penegakan Inpres No.6 tahun 2020 dan Peraturan Kabupaten Banyumas nomor 02 tahun 2020 terkait pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Purwojati dan Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Senin pagi (09/06/2021).
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada warga pengunjung pasar, juga memberikan sanksi sosial berupa teguran tertulis sebayak 10 Orang dan teguran Lisan sebayak 76 Orang, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada warga untuk tetap memakai masker,” ujar Kapolsek Purwojati AKP Muklis
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Purwojati AKP Muklis disaat melaksanakan Ops Yustisi mengungkapkan bahwa operasi yustisi yang digelar ini adalah wujud pelaksanaan dari Inpres No. 06 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 2 tahun 2020 terkait Pelanggaran Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di wilayah Purwojati, ” terang AKP Muklis.
(Fathurrohman Humas Polsek Purwojati/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)