- Version
- Download 0
- File Size 185.40 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Juli 2020
- Last Updated 7 Juli 2020
Lubuklinggau – Sumsel, Usia lanjut tak membuat Seorang pria untuk mendekatkan diri untuk beribadah, di Lubuklinggau Pria tua ini tega berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban hamil.
Saat dilakukan Press Realease Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau sudah menetapkan Tersangka MO (51th), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
"Korban diketahui saat itu berada di provinsi Lampung dihubungi kakak kandungnya untuk pulang ke Lubuklinggau namun korban tidak ingin pulang, namun kakak korban bersikeras untuk adiknya pulang kumpul bersama keluarga di Lubuklinggau.
Tiba korban di lubuklinggau disaaat itu kakak korban mengetahui bahwa korban sedang hamil 6 Bulan, dimintai keterangan kakaknya untuk mengakui perbuatannya korban menceritakan bahwa Bapak Tirinya telah menyetubuhi nya sebelum korban berangkat ke Provinsi Lampung pada bulan Januari 2020, Jelas Kapolres.
“Tersangka juga telah mengakui bahwa dia telah menyetubuhi anaknya sebanyak 10 kali hingga anak tirinya tersebut hamil 6 bulan.
Berawal saat korban sedang menonton TV dan Ibu korban tidak ada dirumah
membuat nafsu syahwatnya naik, pelakupun mencoba membujuk anak tirinya tersebut agar mau menuruti nafsunya namun korban tidak mau, setelah kembali dibujuk akhirnya dia mau, ”ungkap pelaku.
Kapolres menghimbau, mari bersama-sama orang tua menjaga putra dan putrinya, karena kasus pencabulan bisa dilakukan oleh anak dibawa umur sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Vonis untuk kasus cabul ancaman hukuman berat, dan dirinya sebagai Kapolres dan jajaran tidak pandang bulu dengan kasus ini dan akan menindak tegas dan terus lakukan koordinasi bersama JPU untuk diberikan Hukuman Maksimal kepada pelaku. Tegas Kapolres.