- Version
- Download 0
- File Size 1.63 MB
- File Count 1
- Create Date 8 April 2021
- Last Updated 8 April 2021
humas.polri.go.id (Babel) Untuk Mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM kini dilakukan secara online. Perpanjangan sim online dari HP tidak lama lagi akan bisa dilakukan, tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM.
Korps Lalu Lintas Polri tinggal menghitung hari untuk meluncurkan aplikasi mobile apps "Sinar" (SIM Presisi Nasional). Salah satu kemudahan dari aplikasi tersebut ialah pemohon perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu lagi repot datang ke Satpas.
Seperti diketahui saat melakukan perpanjangan masa SIM harus disertakan dengan surat keterangan sehat. Biasanya di unit pelayanan SIM seperti di Satpas, disediakan loket untuk menjalani tes kesehatan.
Namun seperti yang sudah dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.
"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.