[language-switcher]
Beranda  Berita

Tersangka Narkoba Tewas Terkena Tindakan Tegas

Jakarta –  Rabu, 04 Desember 2019 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus, yang didampingi oleh Kabid Yan Dokpol Kombes Dr. Agung dan Akbp Ahmad Fanani Kasubid 1 Narkoba Polda Metro Jaya mengadakan konfrensi Pres tentang peredaran Shabu yang dilakukan oleh jaringan Palembang – Jakarta yang berinisial M alias A.

Tersangka M alias A yang bekerja sebagai pegawai bengkel diamankan di depan gedung Balai Sudirman Jl. Dr. Saharjo. Di kontrakan tersangka, Polisi menemukan sejumlah barang bukti Shabu seberat 3.237 gram. Dari hasil penyelidikan bahwa tersangka M alias A menunggu perintah dari A (DPO) untuk memberikan kepada orang yang memesan dengan cara menempel shabu dalam bungkus Teh China sesuai petunjuk dari A (DPO), untuk mendapat upah/imbalan setiap memberikan shabu dengan cara menempel setiap 1000 gram dan mendapatkan Rp 20.000.000,-  tergantung berapa banyaknya shabu, dan fasilitas lainnya diberikan uang untuk biaya sewa rumah senilai Rp. 10.000.000.-

Tersangka M alias A menunjukan 3 (tiga) tempat persembunyian tersangka A (DPO) namun tidak
ditemukan bahkan tersangka M alias A selalu berbohong dengan memberikan alasan yang berbelit
belit.

Tersangka M alias A melakukan percobaan pemukulan terhadap petugas yang melakukan pengawalan
dan berusaha merebut salah satu senjata petugas, sehingga dilakukan tembakan peringatan sebanyak
2 (dua) kali ke udara, namun tersangka M alias A tetap melakukan perlawan/penyerangan terhadap petugas, selanjutnya untuk menjaga keselamatan petugas maka terhadap Tersangka M dilakukan
Tindakan Tegas yang Terukur. 

Tersangka di berikan pertolongan dan di bawa ke RS. Polri
Kramat Jati, Jakarta Timur namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia. 

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)
UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(poldametro)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Gelar Monitoring dan Evaluasi Bidang Gakkum Triwulan I Tahun 2024 di Kalsel
Disambut Kapolda Kaltim, Kalemdiklat Polri Tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Genap Berusia 55 Tahun, Panglima TNI ke Kapolri: Selamat Ulang Tahun Sahabatku
Puluhan Mobil dan Motor Listrik Diberikan ke Polda Kaltim Bantu Kesiapan Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan di IKN
Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Dialogis Polsek Pekalongan Barat, Berikan Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Semangat Pagi Anggota dari Polsek Sukorejo Berikan Pelayanan Lalu Lintas
Patroli Polsek Medan Tuntungan Sukses Jaga Keamanan Wilayah, Gangguan Kamtibmas 3C dan Geng Motor Tak Terjadi
Laksanakan Patroli Himbau Masyarakat Untuk Menjaga Kamtibmas Serta Waspada Bencana Alam
Cegah Potensi Kejahatan Di Pertokoan, Polsek Karangpilang Patroli Ke Supermarket Kawasan Kemlaten Surabaya
Sikapi Hasil Keputusan MK Dengan Damai, Pesan Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah
Lihat Semua
WordPress Lightbox