Polda Sulawesi tengah – Polsek Biromaru – Unit khusus Satuan Reskrim (Satres) Polsek Biromaru Polres Sigi berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian Mesin Pompa air (Alkon) yang terjadi di Desa Jono Oge kecamatan Biromaru Sigi.
Kapolsek Biromaru Akp Henry Burhanuddin, menbenarkan empat pelaku pencurian mesin pompa air (Alkon) berhasil diringkus unit khusus satuan reskrim (satres) Polsek Biromaru di kediamanya di Desa langalesong Kecamatan Dolo.Selasa (7/1/2020).
Keempatnya yakni AB (22), AG (19), RA (27), dan TT (13). keempat tersangka merupakan warga Desa Langalesong Kecamatan Dolo.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan pengaduan dari masyarakat terkait pencurian mesin pompa air (alkon) di Desa Jono oge.yang dilaporkan pada tanggal 4 januari 2020.
“Kebetulan ada laporan dari warga pemilik pompa air (Alkon) maka kita tindak lanjuti dan mengarah kepada keempat pelaku,” kata Kapolsek Biromaru Akp Henry Burhanuddin.
Penangkapan keempat tersangka tersebut dipimpin oleh Bripka Gunawan dan mengamankan barang bukti 4 buah mesin pompa air (alkon).
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku di kantor,” tutup kapolsek.