Jakarta – Baru-baru ini beredar sebuah pesan di media sosial, dimana berisi bahwa Kapolri menginstruksikan jajaran untuk menilang dengan cara damai bagi anggota yang melanggar. Polri menegaskan bahwa pesan itu adalah hoax.
Polri juga menegaskan tidak mengeluarkan rilis nominal denda tilang seperti tidak memakai helm, dll.
“Itu hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (9/1/2020).
Polri menghimbau kepada masyarakat untuk smart dalam bermedia sosial. Segala informasi tentang Polri akan disampaikan secara resmi melalui platform-platform resmi yang ada di Polri.
147