Polda Sulawesi Tengah – Polres Touna – Dua pelaku terkait tindak pidana pencurian satu unit mesin diesel yang terjadi di Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota sekitar sebulan yang lalu, hari ini Kamis (9/1/2020), resmi dirilis dihadapan pers.
Mereka masing-masing adalah SN (22) dan MA (19) warga Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una.
Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota pada hari Senin 6 Januari 2020 kemarin beserta barang bukti 1 unit mesin diesel.
Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H yang memimpin Press Release di Mako Polsek menjelaskan modus kedua pelaku yaitu usai mengkonsumsi minuman keras, keduanya mendatangi tempat percetakan batu bata milik korban dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu kemudian masuk ke dalam lokasi percetakan dan memberhentikan sepeda motornya tepat di sebelah mesin diesel setelah itu bersama-sama mengambil dan mengangkat mesin tersebut ke atas motor lalu meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, tambah Kapolsek, kedua pelaku lalu membawa dan menyembunyikan hasil curiannya di sebuah kamar rumah kosong tepat disamping rumah milik SN yang kemudian ditutupnya dengan terpal dan kain kasur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.