[language-switcher]
Beranda  Berita

Curi Mesin Diesel, Dua Pelaku Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Polda Sulawesi Tengah – Polres Touna – Dua pelaku terkait tindak pidana pencurian satu unit mesin diesel yang terjadi di Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota sekitar sebulan yang lalu, hari ini Kamis (9/1/2020), resmi dirilis dihadapan pers.

Mereka masing-masing adalah SN (22) dan MA (19) warga Kelurahan Malotong Kecamatan Ampana Kota Kabupaten Tojo Una Una.

WhatsApp Image 2020 01 09 at 13.56.40

Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampana Kota pada hari Senin 6 Januari 2020 kemarin beserta barang bukti 1 unit mesin diesel.

Kapolres Touna AKBP Alfred Ramses Sianipar, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Ampana Kota Iptu Muh. Natsir, S.H yang memimpin Press Release di Mako Polsek menjelaskan modus kedua pelaku yaitu usai mengkonsumsi minuman keras, keduanya mendatangi tempat percetakan batu bata milik korban dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan, lalu kemudian masuk ke dalam lokasi percetakan dan memberhentikan sepeda motornya tepat di sebelah mesin diesel setelah itu bersama-sama mengambil dan mengangkat mesin tersebut ke atas motor lalu meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, kedua pelaku lalu membawa dan menyembunyikan hasil curiannya di sebuah kamar rumah kosong tepat disamping rumah milik SN yang kemudian ditutupnya dengan terpal dan kain kasur.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban Banjir di OKU
Tim Jakarta Bhayangkara berhasil meraih kemenangan di dalam turnamen bola voli dan mengharumkan nama Pori yang presisi
Polsek Geyer Polres Grobogan Gelar Pengamanan Pengajian Gus Miftah
Satsamapta Polres Bartim Memantau Keamanan di Taman Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Olahraga di Jl. Nansarunai
Satsamapta Polres Bartim Melakukan Patroli di Lokasi Penjual Jajanan Kaki Lima di Jl. A. Yani
Satsamapta Polres Bartim Melakukan Patroli di Lingkungan Warung Kopi di Jl. Serapat
Lihat Semua
WordPress Lightbox