Cikarang Utara – Polres Metro Bekasi dalam waktu dekat bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang terhadap kendaraan bermotor yang melanggar di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Nanti prioritas kami ke depan pelanggarannya dimulai dari yang menyebabkan kemacetan. Dimulai dari itu dulu,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, Kamis, 9 Januari 2020.
Untuk titik penerapan e-tilang, kata Hendra, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama instansi lainnya. Seperti Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Diskominfosantik, Pengadilan Negeri, dan Polres Metro Bekasi.
“Karena ini semua terkait. Nanti pelanggar akan di-screenshot (tangkapan layar, Red) pelanggarannya. Termasuk orang yang melanggar. Jadi mukanya keliatan jelas,” katanya.
Menurut Hendra, Kabupaten Bekasi memiliki infrastruktur yang memadai untuk menerapkan sistem e-tilang. Sehingga wajah pelaku pelanggaran bisa diketahui dengan jelas.
“Kita di sini (Kabupaten Bekasi) memiliki jaringan fiber optik. Jaringan CCTV juga luas. Sehingga bisa kita gunakan untuk screenshot wajah pelanggar dengan aplikasi yang dimodifikasi,” jelasnya.
Dari screenshot itu, lanjut Hendra, pihak kepolisian akan mengetahui nama pelanggar. Caranya, dengan mencari data nomor polisi kendaraan milik pelanggar yang sudah di-screenshot.
“Kita akan ketahui siapa pemiliknya. Alamatnya dimana. Bahkan nomor telepon dan emailnya. Sehingga surat tilang bisa kita kirim ke email atau ke nomor handphone-nya si pelanggar, dan juga kita kirim ke rumahnya,” pungkasnya.
(poldametrojaya)