Bekasi – Rabu (08/01/2020) Tim reserse narkoba Polsek Medan Satria Kota Bekasi meringkus tiga pengedar narkotika jenis ganja, di Perum Jaka Permai, Jakasampurna Bekasi Barat.
Menurut Kapolsek Medan Satria (Kompol Agus Rohmat) pihaknya melakukan penangkapan dan pengembangan di tiga lokasi awal penangkapan dari pelaku NS di Jakasampurna Bekasi Barat.
“Awalnya kita menangkap pelaku NS dan kemudian dikembangkan lagi kepada pelaku lainnya, salah satu tersangka masih berstatus mahasiswa,” tandas Kompol Agus Rohmat.
Setelah NS ditangkap dengan barang bukti sebesar 2,94 gram, kemudian pelaku lainnya yang berinisial MW ditangkap di wilayah Pondok Gede dengan barang bukti 4,45 gram ganja.
Selain itu juga, pelaku lainnya berisinial FA juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 725 gram ganja,” tambah Kompol Agus Rohmat.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan satria untuk pengusutan lebih lanjut.
(PoldaMetroJaya)