Humas.polri.go.id (Sumut) – Dua preman yang kerap memalak dan menganiaya warga, akhirnya diamankan personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Timur, Selasa (14/1/2020).
Kedua pelaku yaitu R (35) dan JK (16) yang keduanya merupakan warga Jalan Selamat, Gang Sudi, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Lurah Kelurahan Durian, Harun Siregar, mengatakan, kedua tersangka kerap meminta uang dengan mengancam korban. Bahkan, tak segan melukai warga jika tak diberi uang.
“Mereka memalak dan kerap meresahkan warga sekitar. Keduanya juga tak segan melukai warga jika tak diberi uang,” kata Harun Siregar.
Harun mengungkapan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mengadu ke pihak kelurahan karena ancaman oknum preman tersebut.
Pihak kelurahan baru dapat laporan langsung dari Camat bahwa terdapat dua preman yang telah meresahkan warga.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak keluarahan dibantu personel Bhabinkamtibmas mengumpulkan warga dan menangkap keduanya. Sebenanrnya mereka ini berkelompok. Ada dua orang lagi yang masih kita kejar. Dan perlu saya tegaskan bahwa kejahatan ini tidak ada hubungannya dengan ormas atau OKP. Ini murni premanisme,” tuturnya.
Selain mengamankan kedua oknum preman, pihak kelurahan juga mengumpulkan warga yang menjadi korban aksi pemalakan. Selanjutnya, warga diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut oleh personelnya. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelakunya ada dua orang, informasinya ada dua orang lagi. Ditangkap atas keluhan warga,” ujarnya. (DA)