Jajaran Polres Sarolangun kembali meringkus IW dan GP, warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, lantaran melakukan aksi pembobolan rumah kosong saat ditinggal ke kebun karet milik Widodo pada 9 Januari 2020 sekira pukul 09.00 WIB pagi,
Kapolres Sarolangun Deny Heryanto mengatakan, korban yang bernama Widodo bersama istrinya sedang kekebun dan rumah Widodo dalam keadaan kosong. “Pulangnya, korban melihat rumahnya telah dibobol dan hanphone jenis tablet dan motor korban hilang dicuri oleh dua pemuda warga Singkut,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan tablet dan motor yang belum sempat dijual, dari hasil pembobol rumah milik Widodo. “Dari hasil kejahatan, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun karena dia melakukan perbuatan bersama-sama dua orang,” kata Kapolres.