Arfan alias Arpon (26) pemuda desa Batu Ampar Kecamatan Pauh harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Polres Sarolangun, Karena arfan telah melanggar pasal 365.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan, pada hari minggu tanggal 29 desember 2019 sekitar pukul 09:00 wib korban atas nama Naldo Gultom (19) bersama rekannya berangkat dari jambi hendak menuju kabupaten sarolangun, pada saat melintasi desa batu ampar sekitar pukul 13:00 wib dengan menggunakan sepeda motor honda supar x 125 dgn nopol BH.4515 QG tiba tiba pada saat itu korban dipepet oleh orang tak dikenal dan kemudian tersangka langsung menghentikan kendaraannya dan mematikan kontak motor serta mencabut kontak pada saat motor masih hidup.
Pelaku yang sudah dirasuki setan untuk menguasai kendaraan itu meminta korban untuk turun, yang mana saat itu korban melihat di pinggang tersangka seperti pistol. Merasa takut korban langsung menyerahkan kendaraannya dengan berkata “ambillah motor ini bang, asal jangan kami disakiti” kemudian tersangka bilang “Budak mano nian kau, berani lewat sini ”
Berhasil merampas kendaraan milik korbannya, tersangka langsung pergi membawa motor korban ke arah sarolangun, sekitar 10 meter kearah sarolangun kedua tersangka tersebut kembali lagi ke arah desa batu ampar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis honda supra X 125 warna hitam.
Saat diminta keterangannya, Arfan mengaku jika dirinya diajak oleh temannya.
“ini pertama kali saya lakukan, dan saya diajak sama teman saya, semula saya ragu, tapi dia terus merayu saya, “Ungkap Arfan di Mapolres Sarolangun (15/01)
Dari hasil tindak kejahatan sama temannya Arfa mengakui jika dirinya dapat bagian 500 ribu dari dua juta.
“Motornya kami jual seharga 2 juta, saya dapat bagian 500 ribu, uangnya saya gunakan untuk foya-foya dengan pacar saya dan sisanya saya beli sabu-sabu, “Akunya
Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto S.Ik Mh menyebutkan kini pelaku Begal asal Batu Ampar sudah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan, berdasar Laporan polisi nomor LP/B-54/XII/2019/Jambi/Res Sarolangun/Sek Pauh, Tanggal 29 Desember 2019 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan yang dilakuka oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, “Kata Kapolres
Saat ini pihak Polres Sarolangun melalui Polisi Sektor Pauh tengah melakukan pengejaran terhadap rekan Arfan yang memiliki senjata Api.
“Identitas temannya sudah kita kantongi, kini tim res Polsek Pauh tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka satunya lagi, “Jelas Kapolres
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, maka tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 12 Tahun Penjara