MANADO, Humas Polda Sulut – Berharap mendapat keuntungan dari bisnis jual beli kelapa dengan rekan bisnisnya sejak bulan November sampai bulan Desember 2019, yang terjadi justru sebaliknya Decky (63) warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat malah dirugikan oleh rekan bisnisnya.
Adalah S alias Ana yang menggelapkan uang milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini dilaporkan korban di Polres Kotamobagu pada Rabu (15/01/2020) dan diterima oleh SPKT Polres Kotamobagu. Dalam laporannya korban memiliki hubungan bisnis jual beli kelapa hingga keluar daerah dengan terlapor.
Selama bisnis ini dijalankan, korban sudah menyetorkan modal dana secara bertahap hingga mencapai Rp. 80 juta dan sampai peristiwa ini dilaporkan, patner bisnis korban tidak pernah mengembalikan modal tersebut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE membenarkan kejadian ini. “Kasus ini sudah ditangani Unit Reskrim Polres Kotamobagu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/38/I/2020/Sulut/SPKT/Res Kotamobagu,” ujar Kasubbag.