[language-switcher]
Beranda  Berita

1 Bulan Keluar Penjara, Residivis Curat Kembali Mencuri HP & Laptop di Kos Sagan Yogyakarta

Yogyakarta – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polsek Gondokusuman pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Pelaku YP (29) harus diamankan ke Mapolsek Gondokusuman setelah terbukti melakukan pencurian di wilayah Gondokusuman. Pelaku meluncurkan aksinya dengan sasaran rumah dan kos-kosan yang dalam keadaan sepi dan pintu terbuka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gondokusuman Rabu (15/1/2020) siang, Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet, S.Pd. mengungkapkan pelaku melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda.

Pertama pelaku merampas barang-barang di sebuah rumah Kontrakan Pak Bowo Jalan Sapen Gondokusuman RT 022 RW 007 Demangan, Gondokusuman Yogyakarta, Rabu (1/1/2020). Sekira pukul 03.00 WIB pagi, pelaku masuk ke dalam rumah tersebut saat penghuni rumah sedang tidur lelap.

Dalam kasus ini pelaku berhasil kabur dengan membawa barang-barang berharga diantaranya 1 unit laptop, 4 unit hp berbagai merk dan 1 buah jam tangan dengan total senilai Rp 10.200.000,-.

Di lain hari pada Jumat (3/1/2020) pelaku meluncurkan lagi aksinya mencuri di sebuah kos-kosan wilayah Sagan RT 035 RW 007, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta sekira pukul 18.10 WIB saat penghuni Kos sedang melaksanakan ibadah Sholat Maghrib. Dalam kasus ini pelaku berhasil merampas 2 unit hp dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- .

Usai kejadian tersebut di hari yang sama, petugas Polsek Gondokusuman mendapatkan laporan adanya pencurian dengan barang bukti melalui rekaman CCTV di area kos-kosan.

Setelah dilakukan identifikasi, petugas mengenali pelaku tersebut karena merupakan seorang residivis. Kemudian petugas langsung mendatangi di kos-kosan yang dihuni pelaku yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Gondokusuman untuk menempuh jalur hukum.

“Dari kasus ini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Kapolsek Gondokusuman.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Blue Light Patrol Polsek Banyakan Ciptakan Kamtibmas Aman Dan Kondusif
Polisi Tangkap Penambang Emas Ilegal di Kuansing
Respon Cepat, Polsek Mamasa Datangi TKP Bencana Alam Tanah Amblas
Polres OKU Timur Monitoring Pelaksanaan Tes CAT PPK
Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan
Seorang Pemuda Jalan Bata Merah Disikat Sat Narkoba Polres Bengkalis
Lihat Semua
WordPress Lightbox