Pada hari rabu tanggal 15 januari 2020 , sekitar pukuk 22.30 wib polres lahat dalam hal ini polsek kikim tengah telah berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka pengeroyokan , pasal 170 KUHP atas nama AJ bin B, dan BD bin BI, Penangkapan kedua tersangka atas laporan polisi nomor LP/B-02/I/2020/sumsel/res Lahat/sek kikim tengah tanggal 2 januari 2020 terhadap korban Henskey nakasone bin suharianto. Kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 2 januari pukul 14.00 wib di desa tanjung aur kec. Kikim tengah kab. Lahat berawal dari salah paham yang mengakibatkan pengroyokan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian muka dan tubuh korban, saat ini kedua tersangka telah di amankan di polsek kikim tengah guna penyidikan lebih lanjut.