Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH, S.IK, MM didampingi Kapolsek Mesuji AKP Bustomi, SH menegaskan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2020 jam 13.00 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan terhadap Karyawan PT. Hikmah V Sampoerna agro Sdr Hendro yang dilakukan oleh 2 Orang pelaku AB (22) dan AY(20) DPO wrga Desa pagar dewa dsn 03 Kec. Mesuji Kab.Oki. Dengan cara mengancam Sdr Hendro dan meminta buah kelapa sawit milik PT. Hikmah V Sampoerna agro yang sudah di panen sebanyak 239 Tandan dan mengambil HP Merk Xiomi Redmi 5A milik Sdr Hendro atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000 ( Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) .
Setelah mendapatkan informasi tersebut Rabu tanggal 12 Januari 2020,jam 16.00 Wib Kapolsek Mesuji AKP BUSTOMI SH.MH Didampingi Kanit Res Mesuji IPDA AGUS MASYUDHI.SH beserta Team Macan Komering Polsek Mesuji melakukan pengintaian dirumah mertua pelaku di desa pematang panggang Kec. Mesuji, pelaku sesudah terjadinya pemerasan meninggalkan Desa Pagar dewa dan berada di rumah mertua korban sdr Mahat, Kapolsek beserta Tim Macan Komering Polsek Mesuji Langsung melakukan penggeledahan rumah dan penangkapan pelaku Sdr AB yang pada saat itu pelaku selesai mandi sehingga berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Mesuji