humas.polri.go.id (Babel) Polres Bangka Tengah melalui Satres Narkoba berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Amir (26) warga desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Bangka Tengah.
Penangkapan terhadap Amir (26) dilakukan di pantai Amir kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, Rabu (15/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
“Pelaku ini diringkus saat sedang berada di pantai Amir kelurahan Arung Dalam, dari penggeledahan yang dilakukan anggota Satres Narkoba di saku celananya dua paket narkoba jenis sabu seberat 8,85 gram,”ujarnya dalam press release, didampingi Kasat Reskrim, AKP Robby Ansyari dan Kasat Sabhara IPTU Efriansyah, Jum’at (17/01/2020) di Koba.
Kabag Ops mengatakan narkotika tersebut diedarkan pelaku kepada para pekerja tambang Inkonvensional (TI) disekitaran desa Perlang, Desa Kulur dan Desa Terubus Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungai Selan.
Kabag Ops menambahkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal Lima Tahun penjara.
“Saat Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah, adapun Barang Bukti yang kita amankan diantaranya 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening seberat 8,57 gram, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam biru beserta simcard dan 1 ( unit) sepeda motor merk Yamaha Vixon warna hitam dengan Nomor polisi BN 6076 RN,” sebutnya.
Sementara itu Tersangka, Amir kepada awak media mengaku mengedar narkoba jenis sabu tersebut baru dua bulan.
“Saya mengedarkan kepada para penambang dan warga biasa sedangkan barang itu saya peroleh dari Pangkalpinang,” pungkasnya