humas.polri.go.id (Babel) Amir (26) warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba. Amir yang biasa mengedarkan sabu kepada pekerja tambang ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bateng di Pantai Amir Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba, Rabu (15/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi Purwanto dalam press release di Kantor Polres Bateng, Jumat (17/1/2020) mengatakan pelaku mengedarkan atau memperjualbelikan sabu kepada pekerja tambang di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, antara lain Desa Perlang, Kulur dan Trubus.
“Kami tengah melakukan pengembangan dan menggali informasi dari pelaku, apakah dalam pergerakannya memiliki sindikat atau bergerak sendiri. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, ada beberapa orang lainya berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” kata Kompol Andi.
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,85 gram senilai Rp14 juta, satu unit sepesa motor Yamaha Vixion dan STNK, satu unit handphone Nokia warna biru beserta simcard, satu buah plastik strip bening kosong dan satu buah kantong plastik warna putih.
“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kompol Andi.
Saat diwawancarai wartawan, Amir mengakui dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Bateng selama tiga bulan ke belakang dan ia mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari pengedar di Kota Pangkalpinang.