[language-switcher]
Beranda  Berita

Akali Aturan Ganjil – Genap Dengan Berhenti di Bahu Jalan Dapat di Denda 500 Ribu Rupiah

Jakarta – Kawasan diberlakukannya aturan ganjil genap diperluas bukan hanya untuk menekan tingkat polusi udara, tetapi juga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Tapi sayang, belakangan ini banyak pengemudi mengakali aturan itu dengan menunggu di bahu jalan tol.

Biasanya para pemilik mobil itu menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap. Misalnya, 5-10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.

Padahal, tindakan yang dilakukan itu tentu melanggar aturan. Sebab, bahu jalan yang terdapat di jalan tol diperuntukkan hanya dalam keadaan darurat saja.

“Tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 ( UU LLAJ),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP Fahri Siregar).

Sanksi dan denda yang dikenakan atas tindakan melanggar marka jalan di jalan tol sebenarnya sama seperti melanggar aturan ganjil genap, yakni melanggar marka jalan.

Sebab, di setiap akan masuk kawasan ganjil genap sudah dipasang rambu sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui ada peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor.

Pasal 287 sendiri berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

(PoldaMetroJaya)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Ukui Sambangi Ketua BPD, Ciptakan Suasana Harkamtibmas Yang Sejuk
Polisi Langgam Gelar Subuh Harmoni dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat Curhat, Polisi Bunut Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Penerimaan Polri 2024
Polisi Gelar Jumat Curhat dan Serap Keluhan Warga Bandar Sei Kijang
Lihat Semua
WordPress Lightbox