Pada hari Minggu 05 Januari 2020 diketahui sekira jam. 19.00 wib telah terjadi Pencurian hewan ternak berupa 6 (enam) ekor sapi milik korban a.n DRS. SOMAT di Setia harapan desa Sungai rengit Kec. Talang Kelapa Kab. BA, atas kejadian tersebut korban a.n DRS. SOMAT melaporkan ke Polisi Sektor Talang Kelapa .
Kemudian Korban a.n DRS. SOMAT mejelaskan bahwa telah kehilangan hewan ternak tersebut secara berulang kali pada saat hewan ternak dilepaskan dikebun sawit yang tidak jauh dari kandang nya, sehingga korban a.n DRS. SOMAT mengalami kerugian hewan ternak sebanyak 6 (enam) ekor sapi, kerugian ditafsir sebesar Rp 65.000.000.-(enam puluh lima juta rupiah).
Lalu Anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa melakukan pengecekan ke TKP, dan setelah dari hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat bahwa ado se ekor sapi yang mempunyai ciri ciri sama dengan sapi miliknya korban a.n DRS. SOMAT yang hilang lalu, anggota langsung bergerak kelokasi dgn mengajak pemilik sapi dan pengembala sapi dan setelah sampai dilokasi sapi tersebut ternyata Benar bahwa sapi ditemukan tsb milik korban, lalu anggota Reskrim melakukan penangkap terhadap 3(tiga) tsk a.n ALI AKBAR BIN HAMIDIN, ALMUZANI BIN ROSIDI AMIR, dan ERWIN
YANSYAH BIN ZAKARIA. Dari hasil keterangan 3(Tiga) tsk bahwa para pelaku berjumlah 11 (sebelas) orang dan diantara nya 8 (delapan) orang teman nya yang masih DPO adalah a.n SUMARDI, HENDRI, SYAIFUL, MUSYADI ALS OGE, MAHAPAL ERWIN, KASMAN, ANDRE dan SAKAR.
Atas kejadian tersebut tsk a.n ALI AKBAR BIN HAMIDIN, ALMUZANI BIN ROSIDI AMIR, dan ERWIN YANSYAH BIN ZAKARIA dan berupa barang bukti 1 (satu) ekor sapi betina Umur 4 th warna putih, 1 (satu) unit mobil jenis pick up Daihatsu grand max warna hitam No. Pol : BG 9499 JA dan beserta uang tunai sebesar Rp. 500 000.yg didapat dari tsk atas nama ALI AKBAR hasil dari penjualan sapi curian tsb