Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu Januari 2020. Dari 15 kasus tersebut penyidik Direktorat narkoba berhasil menangkap 15 orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Ary Satriyan, S.I.K., dalam Konferensi pers yang digelar di halaman kantor Ditnarkoba Polda DIY, Kamis (23/1/2020).
“Dari 15 tersangka, dua diantaranya dilakukan rehabilitasi ke RS.Grhasia Sleman, dan satu orang yang masih berumur 16 tahun, sehingga dititipkan ke BPRSR (Balai Perlindungan Rehabilitasi Sosial Remaja),” urainya.
Dari ungkap kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita diantaranya ganja seberat 37,62 gram, tembakau Gorilla sebanyak 25,11 gram, sabu sabu seberat 4,66 gram, Psikotropika Golongan IV sebanyak 280 butir, dan obat berbahaya sebanyak 6730 butir.