Dalam rangka mewujudkan Jambi tertib lalu lintas, Direrktorat lalu Lintas Polda Jambi kembali melakukan penegak hukum dibidang lalu lintas, Kamis 24/01.
Kali ini penindakan terhadap pelaku pengggaran lalu lintas dilaksanakan di Jln Kol M. Taher Kota Jambi.
Pada pelaksanaan penindakan ini Ditlantas Polda Jambi menindak sebanyak 51 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Dari ke 51 pelanggar itu diberikan tilang, ada juga 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang diamankan, karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan dan pelanggaran lainnya.
Kasi Gar Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Jambi Kompol Sunardi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka mewujudkan jambi tertib lalu lintas dan untuk keselamatan bersama, tutur Kompol Sunardi