[language-switcher]
Beranda  Berita

Bawa Narkoba, Satlantas Polres Bukittinggi Tangkap Pria Paruh Baya

PoldaSumbar_Sepandai pandai tupai melompat, sesekali terjatuh juga, itulah yang dialami oleh seseorang yang berinisial RAH (20), ianya mengalami nasib malang, berencana mau menghindari petugas Kepolisan dalam melakukan kegiatan haramnya, ternyata tertangkap juga, yaitu pada hari Kamis tanggal (23/1/2020), pukul 15.00 Wib.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Akp Nofrizal Can, SH menjelaskan, memang benar pada hari Kamis tanggal (23/1/2020) telah dilakukan penangkapan kepada seorang laki-laki bernisial (RAH), di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kota Bukittinggi Sumbar. Tersangka RAH tersebut ditangkap karena sedang membawa narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba menerangkan kronologis singkat penangkapan, yaitu awal mula kejadian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang yang diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi di Jalan pemuda depan Bank Mandiri Taspen Kel. ATTS Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, tim Opsnal langsung menuju ke tempat tersebut, setelah sampai di TKP mendapati anggota Sat Lantas Polres Bukittinggi mengamankan seseorang yang berinisial RAH yang dicurigai memiliki, minyimpan narkotika diduga jenis Ganja, selanjutnya tim opsnal beserta saksi masyarakat setempat melakukan penggeledahan terhadap RAH, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening didalam bungkus rokok yang di simpan didalam tas kecil warna coklat yang di pakai tersangka, 1 (satu) pack kertas paper, kemudian barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka RAH, dan mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri, tim opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan, selanjutnya tersangka RAH dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp M. Rizky Cholid, Sik tentang kejadian tersebut, Kasat Lantas membenarkan bahwa anggotanya saat Razia menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial RAH.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RAH dikenakan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Nofrizal Chan, SH mengahirinya.(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Ngawi Lakukan Penegakan Disiplin Anggota Terkait Penggunaan Senjata Api
Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Kasat Binmas Polres Singkawang Lakukan Kegiatan Silahturahmi Dan Dialogis Bersama Masyarakat
Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polres Singkawang Lakukan Ploting Point Malam
Kanit Binmas Polsek Batangtoru Hadiri Pesta Pernikahan di Desa Batu Godang
Polsek Batang Angkola Hadiri Pelantikan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Kantor Desa Benteng Huraba
Bhabinkamtibmas Kecamatan Hulu Sihapas Polsek Padang Bolak Melaksanakan Melayat di Desa Aek Nauli
Lihat Semua
WordPress Lightbox