Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan fasilitas kemudahan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui kehadiran layanan keliling di lima kawasan di Jakarta.
Berdasarkan laman resmi Twitter milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro lima titik layanan SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng), Jakarta Utara (Depan Pos Pol BPL Pluit Jembatan 3), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland Grogol) dan Jakarta Timur (Dealer Honda Jalan Dewi Sartika).
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengantri ke Mapolrestro setempat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Setidaknya dengan jangkauan yang lebih dekat, masyarakat bisa menghemat banyak hal selain waktu, juga biaya. Layanan SIM Keliling juga menjanjikan bebas dari praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM, yakni fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui, layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
(PoldaMetroJaya)