PoldaSumbar_ Untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat diwilayah hukumnya, jajaran Polsek Tapan menggelar operasi pekat tahun 2020 dengan sasaran minuman keras yang dilaksanakan didaerah Basa Ampek Balai Tapan, Senin (27/1) kemarin.
Dalam kegiatan itu, Polsek Tapan melakukan Penyitaan minuman keras jenis Tuak dan minuman Botol di beberapa Warung/rumah milik masyarakat.
Ditempat pertama petugas Polsek Tapan melakukan razia ke warung milik An. Firman Aceh yang di tunggui oleh Ilham warga Pasar Tapan Kecamatan BAB Tapan, di TKP petugas melakukan penyitaan minuman keras jenis JECKTRUE sebanyak 17 Botol dan 2 anggur merah, sementara TKP yang kedua yaitu rumah milik pgl Desi warga Kampung Tanjung Pondok Nagari Tanjung Pondok Kecamatan BAB Tapan dan melakukan penyitaan Minuman Tuak sebanyak 2 Jiregen besar isi 35 Liter dan 7 bungkus tuak isi 1 liter.
Kemudian di TKP ketiga petugas melakukan razia di warung milik Doni warga Talang Nagari Talang Koto Pulai Kecamatan Rahul Tapan, dengan melakukan penyitaan minuman jenis Tuak sebanyak 2 jerigen liter dan 6 bungkus Tuak isi 1 liter.
“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyakit masyarakat sehingga wilayah Tapan selalu dalam keadaan aman dan kondusif”, ujar Kapolsek Tapan melalui Kasubbag Humas Polres Pessel IPTU Jismul wahid.
Dalam operasi pekat itu, jajaran Polsek Tapan berhasil menyita barang bukti berupa minuman Tuak sebanyak 4 jerigen isi 35 liter, 13 bungkus tuak isi 1 liter dan 19 Botol minuman keras dengan merek JECKTRUE serta ANGGUR MERAH.(*)