humas.polri.go.id (babel) Aparat Polsek Air Gegas menangkap Pariyo (34) warga Desa Delas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (26/1/2020) malam di kediamannya. Pariyo diduga menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.
Aksi Pariyo mengedarkan barang haram tersebut tercium polisi berkat laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkotika, hingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Air Gegas.
Usai menerima laporan tersebut Kapolsek Air Gegas, Iptu Fajar Riansyah Pratama langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas tersangka berhasil diendus oleh petugas dan langsung dilakukan penggerebekan di kediamannya.
Kabag Ops Polres Basel, Kompol Rusnoto membenarkan penangkapan pria yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba tersebut.
“Hasil penggeledahan, Pariyo didapati menyimpan tiga paket sedang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,56 gram dan satu paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,06 gram, jadi berat total barang bukti 0,62 gram,” kata Kabag Ops.
Pariyo langsung digiring petugas ke Mapolsek Airgegas untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pengembangan.
“Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
2