Polda Bali, Polres Badung – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap pelaksanaan Perda No 4 tahun 2019, pukul 09.25 wita Polres Badung menggelar FGD ( Forum Group Discussion) di Ruang Pandawa Hotel Made Bali jalan Raya Sempidi Kec. Mengwi Kab. Badung, Bali. Selasa, (28/01).
Kegiatan yang bertujuan untuk membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya, dihadiri Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga S. P, PJU Polres Badung, para Kapolsek Jajararan Polres Badung, para Kasat Polres Badung, para Kanit Reskrim dan Polsek Jajaran Polres Badung, 68 Bendesa Adat se- kabupaten Badung, 8 orang Ketua Pecalang Dari 4 Kecamatan Kab. Badung dan Para Bhabinkamtibmas Polres Badung.
Kapolres Badung mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para Narasumber dan seluruh undangan yang hadir, dalam rangka membedah Perda Provinsi Bali nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Implementasi pelaksanaannya.
Derasnya arus dinamika sosial yang merubah tataran kehidupan masyarakat baik dari faktor ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum dan teknologi, selain membawa perubahan ke arah positif juga bisa menimbulkan kerawanan jika pandangan penafsiran terhadap hukum berbeda beda. “Kita antisipasi sebelumnya, sehingga peluang atau celah untuk melakukan tindakan diluar ketentuan serta cenderung melanggar hukum, dapat dicegah lebih dini”, ucap Kapolres disela-sela sambutannya.
Ia mengajak seluruh peserta yang hadir aktif menanyakan kepada para Narasumber, sehingga dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum. “Semoga dengan adanya FGD ini kita menemukan pemahaman dan kajian yang sama terhadap Perda No 4 Prov. Bali 2019 dan Pergub Bali No 34 tahun 2019”, harap AKBP Roby.
Tampak para Narasumber yang hadir mulai dari Ketua FKUB Prov Bali/Bendesa Agung Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, Dosen Universitas Saraswati Denpasar Ni Komang Sutrisni SH, MH serta Sekretaris Dinas Kebudayaan Kab Badung I Nyoman Sutama, Spd. Msi dengan pokok pembahasan: 1. Peraturan daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 ttg Desa adat di Bali, 2. Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
Menurut Komang Sutrisni, bahwa kedudukan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019, sudah sesuai dengan herarki hukum diharapkan dengan adanya Perda tersebut dapat saling melengkapi bukan malah sebaliknya saling melemahkan terhadap aturan Hukum yg ada di atasnya yang merupakan sumber hukum. Selanjutnya dari Ketua FKUB Prov Bali / Bendesa Agung Ida Penglisir Agung Putra Sukahet, menjelaskan Pararem adalah suatu Kesepakatan Kolektif berlaku untuk internal kompok yang sepakat maupun ekternal yang masuk ke wilayah tersebut. “Perda adat adalah merangkum semua yang ada di masing-masing adat, baik yang berkaitan dengan pararem maupun awig-awig”, katanya
“Tujuan dari Perda No 4 yaitu, untuk menguatkan Desa Adat, membangun Bali menuju keutuhan NKRI, Dengan di perkuatnya desa adat tentunya dapat memperkuat dan menjaga Nilai-nilai Agama yang ada di Bali”, tambahnya.
Ia juga mengatakan Desa adat diperbolehkan untuk melakukan pungutan di Obyek yg menjadi Milik desa Adat. I Nyoman Sutama dari Sekretaris Kebudayaan Kab. Badung menghimbau dengan adanya Perda no 4 yang dikeluarkan oleh Provinsi Bali, agar diselaraskan dengan awig dan pararem yang ada di di desa adat masing-masing. Sesungguhnya kata Dia, di kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Perda No 1 /2020 tentang Desa Adat pelaksanaannya agar tetap ada pendampingan dari Polri berkaitan dengan pengunaan anggaran di Desa Adat agar tidak terjadi penyimpangan dan menjadi masalah di Desa Adat. Kegiatan berakhir dengan penyerahan Cendera Mata dari Kapolres Kepada Narasumber serta Foto Bersama.