[language-switcher]
Beranda  Berita

Ingin Memiliki Kendaraan Dengan Cara Instan, Majikan Dimartil dan Dibacok

Depok – Polrestro Depok berhasil menangkap tersangka penganiayaan dan perampokan berinisial MA, diketahui bahwa korban yang berinisial AA adalah majikan dari MA, MA adalah salah satu anak buah AA yang dipekerjakan oleh AA untuk menjadi tukang cat dengan bayaran Rp 50 ribu per hari dan mendapat tempat tinggal dirumah AA (18/02/2020).

Setelah MA berada selama empat hari dirumah AA, MA memiliki niat jahat kepada AA dikarenakan MA berambisi ingin memiliki sepeda motor dengan cara cepat.

“Jadi pas hari ke empat ini, sikorban yang sedang tertidur tiba-tiba dipukul oleh tersangka menggunakan martil sebanyak 2 kali,” ucap Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.Ik., M.Hum (17/02/2020).

Setelah tersangka memukul korban menggunakan martil, lalu tersangka juga membacok korban dengan menggunakan golok yang mengenai bagian kepala korban, korban sempat melawan pada saat kejadian.

Tersangka mengalami luka robek dibagian tangan kanan akibat perlawanan korban, korban tak berdaya akibat serangan yang dilakukan tersangka.

“Korban pingsan karena kepalanya banyak mengeluarkan darah alinat sabetan golok pelaku,” ujar Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.Ik., M.Hum.

Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka lalu mengambil sepeda motor dan HP milik korban, dalam perjalanan seusai dari rumah korban, tersangka sempat meminta bantuan kepada warga untuk dibawa kerumah sakit dikarenakan tangan tersangka mengeluarkan banyak darah.

“Jadi dalam perjalanan ini dia (tersangka) sempat sempoyongan karena berdarah, nah dia ngakunya sama warga abis kena begal,” Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.Ik., M.Hum.

Saat tersangka sampai di RSUD Kota Depok dan menunggu antrian di tempat duduk, korban ternyata berada dirumah sakit yang sama dan melihat tersangka.

Tak lama korban melihat tersangka sedang menunggu diruang tunggu, korban dengan cepat melaporkan tersangka kepada petugas keamanan RSUD kota Depok.

“Jadi korbannya ini yang mengenali si pelaku, kemudian ia (tersangka) diamankan oleh petugas keamanan dan anggota kami,” jelas Kombes Pol Azis Andriansyah S.H., S.Ik., M.Hum.

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 15 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Cegah Pengrusakan Terumbu Karang, Polisi Intensifkan Patroli di Perairan Konservasi Taman Nasional Baluran Situbondo
Tingkatkan Silaturahmi dan Kesadaran Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Toba Rutin Sambangi Warga
Jalin Keakraban, Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Sambangi Warga Desa Bantai
Personil Polsek Kapuas Lakukan Koordinasi dan Berikan Sosialisasi ke SPBU 64.785.02 Bunut
Pastikan Kondusifitas Kamtibmas Aman, Polsek Kembayan Gelar Sambang ke SPBU
Kapolsek Beduai Pimpin Pengecekan Distribusi BBM Bersubsidi di SPBU 6478514 Beduai
Lihat Semua
WordPress Lightbox