Jayapura – Anggota Patroli Unit PRC (Patroli Reaksi Cepat) Dit Samapta Polda Papua yang dipimpin Briptu Recky B. bersama empat anggotanya melaksanakan patroli rutin di wilayah Abepura dalam rangka meniadakan gangguan kamtibmas, selasa (18/02/2020) pukul 04.00 Wit.
Awal mula kejadian pada hari dan tanggal tersebut di atas, anggota patroli menyambangi perumahan diseputaran Kali Acai Kotaraja dan mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa ada seorang pemuda yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras melakukan pemalakan dan membawa sebuah senjata tajam berupa parang.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota patroli menelusuri jalan Kali Acai dan mendapatkan seorang pemuda yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tengah melakukan pemalakan dan membawa sebuah senjata tajam, melaihat hal tersebut anggota dengan sigap mengamankan pelaku bersama barang bukti miliknya.
Barang bukti yang diamankan satu buah senjata tajam jenis parang, satu buah kayu balok dan pelaku berinisial Mr. KM (22).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan diamakan ke Mapolsekta Abepura.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin baik itu pagi, siang maupun malam hari untuk menekan terjadinya tindakan kriminal yang sangat meresahkan warga, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun,” ujar Kabid Humas Polda Papua.’
(Humip)