[language-switcher]
Beranda  Berita

DIKETAHUI MEMAKAI NARKOBA, DUA PELAKU NARKKOBA LANGSUNG DISIKAT TIM COBRA POLRES BUKITTINGGI

Polda Sumbar_ Kalau tim Cobra sudah bergerak menuju sasaran, jangan diharap sasaran tersebut dapat lepas begitu saja, dan itulah tetap dilakukan oleh Tim Cobra Polres Bukitinggi pada hari Selasa tanggal (18/2/2020) melakukan penangkapan kepada pemakai narkoba di Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukitinggi Akp Nofrizal Can, SH, menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal (18/2/2020) pukul 23.30 Wib, Tim Cobra Polres Bukit Tinggi telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika. Dan adapun inisial kedua tersangka yang ditangkap Tim Cobra tersebut adalah FT (25), dan S (24).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tentang kronologis Penangkapan yang berawal mula kejadian bahwa Tim Cobra Polres Bukittinggi mendapatkan informasi ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika di daerah Jln. Hamka Gurun Panjang Simpang Lubuak Sabarih Pakan Kurai Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kemudian tim Cobra langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka FT dan S yang dicurigai sedang berada di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Setelah mengamankan kedua tersangka, selanjutnya dihadapan saksi masyarakat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang terletak di dalam kantong celana sebelah kanan depan merk fila warna biru dongker yang terlipat di dalam lemari baju tersangka, 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan pirek kaca,1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam , kemudian terhadap barang bukti tersebut di tanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang tersebut adalah milik tersangka FT, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Nofrizal Can, SH mengahirinya. (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi Polri
Kapolda Bali Dampingi Kabaharkam Polri Cek Venue Jatiluwih
Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF
Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Batu Patroli Dialogis Dengan Pelaku Objek Vital Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Patroli Personil Polsek Medan Barat mobile layani masyarakat singgahi Gereja-gereja yang beriaktifitas berikan kenyamanan beribadah di Wilkumnya
Tingkatkan Hubungan Dengan Masyarakat Polisi RW Berikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Polsek Kedungkandang Dukung Kesenian Budaya Bantengan di Wilayahnya
Rutinitas Lakukan Patroli Blue Light Polres Batu Wujudkan Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada Kota Batu 2024
Kapolres Tarakan Dengarkan Aspirasi Warga dalam Kegiatan "Minggu Kasih" di Gereja Alkitab Anugrah
Lihat Semua
WordPress Lightbox