Humas.polri.go.id (Sumut) – Seorang warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat bernama Joni (49) diamankan personil Subdit III/Umum Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (22/2). Pria ini diamankan karena dilaporkan warga terkait kepemilikan senjata softgun tanpa izin (ilegal), Sabtu (22/2).
Berdasarkan informasi dihimpun humas.polri.go.id, penangkapan terhadap Joni atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin. Karena itu, personel melakukan penggeledahand rumah Joni dan menemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazine, 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar.
Dari informasi yang diperoleh dilapangan, senjata airsoft gun itu sudah dimodifikasi tersangka menjadi senjata api rakitan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras AKBP Taryono Raharja membenarkan penangkapan pria tersebut. “Ya benar, sudah kita amankan dan masih dalam proses,” kata Taryono, Senin (24/2).
Taryono menyebutkan yang mengamankan Joni awalnya adalaha personel Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lalu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kemudian diserahkan kepada kita (Poldasu) untuk penanganan kasusnya,” ujarnya.
Dari hasil introgasi, Joni mengaku senjata softgun itu dibelinya pada l 2017 dengan harga Rp1.500.000.
“Diperoleh dari rekannya bernama Asong alias Indra Gunawan,” ungkap Taryono. (Ar)