Pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 12.30wib. bertempat di Jalan lintas sumatera Desa.Babat Baru Kecamatan. Kikim Barat Kabupaten.Lahat. Korban DEPI ARIANTI BINTI JUHAIRI, umur 17 Tahun Pelajar Warga Desa Saung Naga Kec. Kikim Barat Kab. Lahat
Pelaku a.n berinisial DAS (berhasil diamankan) umur 18 Tahun petani warga Desa Beringin Janggut Kec.Kikim Selatan kab lahat.dan pelaku berinisial PRY (berhasil diamankan) Umur 15 Tahun Pelajar warga Desa Beringin Janggut Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat
Modus Para pelaku memepet sepeda motor korban saat korban sedang berboncengan dengan saksi lalu pelaku merampas 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y 81 warna hitam yang di letakkan korban di dalam bagasi depan sepeda motor milik korban setelah berhasil merampas hp milik korban kemudian para pelaku menyerempetkan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam yang di kendarai para pelaku ke sepeda motor korban sehingga korban dan saksi langsung terjatuh dari sepeda motor dan selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri.
Pada hari senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 12.30 wib bertempat di jalan lintas sumatera desa.babat baru kec.kikim barat kab.lahat telah terjadi pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang di lakukan oleh 2 (dua) orang pelaku yang tidak di kenal dengan cara memepet sepeda motor yang di kendarai korban kemudian salah satu pelaku langsung merampas handphone milik korban yg di letakkan di dalam bagasi depan, setelah berhasil lalu pelaku langsung menyerempetkan sepeda motor yang dikendarainya ke sepeda motor korban sehingga korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban dan saksi mengalami luka-luka lecet pada bagian tangan dan kaki dan korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp.1.800.000,- korban melaporkan kejadian di Mapolsek Kikim barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan pada hari senin tanggal 24 feb 2020, ap. Kapolsek Kimbar kanit Reskrim berkoordinasi dengan anggota untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan 1 (satu)unit handphon merk Vivo Y 81 warna hitam milik korban, lalu sekira jam 14.45 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut telah diamankan di rumah kepala desa saung naga kec.kikim barat, kemudian anggota langsung meluncur ke rumah kepala desa saung naga dan setibanya di rumah kepala desa saung naga anggota mendapati 2 (dua)orang pelaku telah di amankan berikut barang bukti 1 (satu)unit hp merk Vivo Y 81 warna Hitam dan 1 (satu)unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam Nopol B 6222 CQZ, kemudian anggota langsung berkoordinasi dengan kepala desa saung naga dan selanjutnya anggota langsung membawa kedua pelaku berikut barang bukti untuk di amankan ke Polsek Kikim barat.