JI (38) warga Ds. Bringin Jaya Kec. Mesuji Makmur Kab. OKI berhasil diringkus Team Shadow Wallet Polres OKU Timur. Rabu (26/02/2020) Pasalnya JI terlibat dalam tindak pidana curas yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B / 13 / VI/ 2016/ SUMSEL / OKUT / Sek. BLT. III Tanggal 07 Juni 2016 dirumah korban Suratno warga Ds. Karya Maju Kec. Belitang III Kab. OKU Timur.
Yang pada hari itu Selasa 7 Juni 2016 sekira pukul 02.30 Wib koran yang sedang tidur dibangunkan oleh 3 orang pelaku dengan menodongkan senpi terhadap korban, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban bersama anak istrinya. Setelah itu, pelaku langsung membuka lemari korban dan mengambil uang Rp. 50.000.000 kemudian langsung masuk warung untuk mengambil rokok berbagai merk dengan nilai Rp. 3.000.000.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 53.000.000. Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Ikang Ade mengatakan penangkapan terhadap JI ini merupakan pengembangan dari pelaku perampokan yang sebelumnya sudah tertangkap. “dari hasil perampokan tersebut pelaku mengakui mendapatkan bagian Rp. 5000.000 dan pernah ikut terlibat perampokan di Ds. Cahya Mas