Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira jam 17.45 wib ,saat itu korban sedang di bonceng oleh ayahnya sdr. AKIYAN LIBRATA dengan menggunakan sepeda motor di saat bersamaan dari arah berlawanan datang tsk berinisial ID (39) warga dsn 2 desa Pulau Geronggang Kec.
Pedamaran Timur kab. Oki sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo . Saat berpapasan tiba – tiba tersangka menendang ke arah sdri. MILANI ALIN PRATIWI yang mengenai paha kanannya hingga sdri. MILANI ALIN PRATIWI terjatuh dari sepeda motor yang di naikinya. Melihat korban terjatuh tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku penganiayaan sedang berada di rumah, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira jam 01.00 WIB Kapolsek bersama anggota macan Komering Polsek Pedamaran timur menuju ke rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang tertidur di rumahnya. Dan pelaku berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Pedamaran Timur.