[language-switcher]
Beranda  Berita

Ungkap Peredaran Besar Narkoba, Polda Kalsel Diganjar Penghargaan Oleh DPRD Kalsel

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H. ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti 34 kilogram narkoba terdiri dari Sabu dan XTC di Mapolda Kalsel, Jumat (14/2/2020). Di tengah pemusnahan barang bukti ini, Ketua DPRD Kalsel menyerahkan piagam penghargaan kepada Polda Kalsel yang diterima langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Menurut H.Supian HK, seluruh elemen masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat sudah sepatutnya mengapresiasi kinerja Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba. Lanjut kata, Ketua DPRD Kalsel, terlebih 34 kilogram narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan jaringan Internasional yang beroperasi di ‘Banua’, selama 2 tahun terakhir.

“Terima kasih kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan yang telah mengungkap narkotika seberat 34 Kg,” tuturnya usai pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan di air dan diblender.

H.Supian HK, menambahkan, mewakili masyarakat Kalsel patut bersyukur barang tersebut telah dimusnahkan. Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat turut serta mendukung aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.

84003060 2504500309816232 3066238185980104405 n

“Narkotika seberat 34 Kg, Ini jika beredar maka sekitar 270 ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Kami harapkan ini tidak berhenti disini saja, kepada masyarakat pula khususnya agar dapat membantu dalam hal pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.

Diberitakannya sebelumnya, jajaran Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional yang beroperasi di Banjarmasin. Hasil pengungkapan kasus, polisi membekuk penjaga gudang inisial ‘SAZ’, dengan barang bukti 34 kilogram narkoba jenis Sabu dan XTC.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di tepi jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (18/1/2020) siang. Kemudian, Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan SAZ, di Jalan Rawa Sari VII Kelurahan Teluk Dalam yang dijadikan gudang narkoba.

Hasilnya, polisi menemukan paket besar narkoba yang disimpan tersangka, sebanyak 26,3 kilogram Sabu, 19.900 butir Pil Sabu jenis “YABA” , 600 kapsul XTC, 9.143 butir pil XTC berbagai jenis, dan 505 gram serbuk XTC, serta alat press plastik, 3 handphone, 7 buah koper dan satu rak baju.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres PPU Gencar Lakukan Patroli Dialogis Malam Hari Guna Minimalisir Tindak Kriminal
Patroli Harkamtibmas Dialogis Bersama Satpam Bank BRI Unit Bareng Sampaikan Pesan Kamtibmas
Setiap Hari Polres Sibolga Gelar Personilnya Laksanakan Strong Point Dijalan Raya, Antisipasi Kemacetan.
Ketua FKKD Kecamatan Mesuji Raya Serahkan 4 Senjata Api ke Polres OKI
Anggota Polsek Ngusikan giat patroli dialogis ke permukiman warga
Polres Labusel Terima Kunjungan Kerja Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Beserta Rombongan
Lihat Semua
WordPress Lightbox