Wamena – Unit Dikyasa Satun Lalu Lintas Polres Jayawijaya melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 di Pangkalan Ojek Missi Wamena, Kamis (05/03/2020) siang.
Sosialisasi disampaikan oleh Kanit Dikyasa Bripka Novi Saiwini kepada para pengendara ojek mengenai denda Tilang maksimal dan tertib berlalu lintas di jalan.
Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, SH menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan kepada pengendara ojek mengenai tertib berlalulintas dan mendengarkan keluhan dari abang-abang ojek.
“Kami memberikan pemahaman yang sedetail mungkin mengenai denda Tilang maksimal kepada pelanggar lalu lintas agar menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatan melanggar lalu lintas lagi,” ucap Kasat Lantas.
(Humip)