[language-switcher]
Beranda  Berita

Polantas Sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Kepada Ojek

Wamena – Unit Dikyasa Satun Lalu Lintas Polres Jayawijaya melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 di Pangkalan Ojek Missi Wamena, Kamis (05/03/2020) siang.

Sosialisasi disampaikan oleh Kanit Dikyasa Bripka Novi Saiwini kepada para pengendara ojek mengenai denda Tilang maksimal dan tertib berlalu lintas di jalan.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin Buton, SH menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan penjelasan kepada pengendara ojek mengenai tertib berlalulintas dan mendengarkan keluhan dari abang-abang ojek.

“Kami memberikan pemahaman yang sedetail mungkin mengenai denda Tilang maksimal kepada pelanggar lalu lintas agar menjadi efek jera dan tidak mengulangi perbuatan melanggar lalu lintas lagi,” ucap Kasat Lantas.

(Humip)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polsek Dolok Merawan Patroli Gabungan Minimalisir Kejahatan di Malam Minggu
Kebebasan Beragama, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Acara Kebaktian Kebangunan Iman
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Paham Antar Warga
Patroli Siang Polsek Sekayam Amankan SPBU 64.785.06, Pastikan Keamanan dan Ketertiban
Lihat Semua
WordPress Lightbox