Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pembuat Miras lokal jenis ballo di sebuah rumah di Jalan Trans Irian Wamena, Kamis (05/03/2020) pagi.
Pelaku yang berinisial AM (48) diamankan dengan barang bukti sebanyak 1 (satu) buah ember warna biru yang didalamnya berisikan sisa-sisa minuman keras lokal jenis ballo, 1 (satu) buah galon kosong, 3 (tiga)buah jerigen kosong dan 1(satu) buah karung yang didalamnya berisikan botol-botol bekas kosong.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan penggerebekan terhadap tempat pembuatan ballo di pikhe dan ini menunjukkan bahwa jajaran Polres Jayawijaya serius untuk memberantas peredaran Miras.
“Kota Jayawijaya ini merupakan pusat semua aktifitas di daerah pegunungan sehingga kita benar-benar pastikan bahwa di Jayawijaya ini aman dari Miras karena biasa Miras dibuat di Jayawijaya dan disuplai ke Kabupaten pemekaran sehingga kita harus tekan peredarannya karena dapat memicu kejahatan dan berdampak pada timbulnya gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolres.
(Humip)