[language-switcher]
Beranda  Berita

Unit Resmob Polres Tidore Berhasil Amankan 4 (Empat) Pelaku Pengguna Narkoba di Kelurahan Tuguwaji

386d30b6 756f 4904 92d7 d802dba96137 2

Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan melalui unit Resmon berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis ganja dengan barang bukti Ganja seberat ± 4,25 Gram di Kel.Tuguwaji Kec.Tidore Kota Tikep .Rabu 05/03/20.

Hal ini disampaikan Kapolres Tidore AKBP Yohanes Jalung Siram, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kaur Humas Polres Tidore pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan siang tadi.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Tidore menyampaikan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial MK, LH, AT, dan RA. Yang berhasil di amankan oleh Unit Resmob berkat Informasi dari masyarakat bahwa keempat pelaku sedang mengkomsumsi Narkoba jenis ganja di salah satu rumah warga di kelurahan Tuguwaji.

“Dari informasi yang kami terima dari masyarak, Unit Resmob Polres Tidore langsung turun untuk pengecekan dan melakukan pemantauan, setelah sampai di TKP ternya informasi yang didapat benar adanya keempat orang pelaku yang sedang mengkomsumsi Narkoba rumah milik Sdr AT.” Ujar Kapolres.

fbc1678d 7d97 4fdb b5c6 0888fa81a406 1

Lanjut Kapolres, setelah melakukan pemantauan tersebut Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. MK dan Sdr. LH yang lagi asik mengkomsumsi narkoba, dalam penangkapan tersebut Resmob berhasil mengamankan tersangka MK sementara tersabgka LH mencoba untuk melarikan diri.

“Pada saat penangkapan salah satu tersangka mencoba untuk melarikan diri menuju jalan raya  dan bertemu dengan Sdr. RA yang sementari melintasi jalan tersebut sehingga Sdr. LH langsung menaiki motor tersebut dan berkata “tancap Gas”, akan tetapi kesigapan dari Unit Resmob akhirnya Tersangka LH dan RA berhasil di amankan.

Adapun barang bukti sebagai berikut 1 (satu) kenas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat ganja kering dengan berat : 1,9 gram 2 (dua) puntung ganja yang suda digulung dan sudah habis di gunakan dengan berat : 0.16 gram, 1 (satu) linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat : 0,45 gram 1 (satu) kertas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat ganja kering barat : 1,74 gram, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO tipe AS 2020 dan SIM card.

Atas perbuatannya keempat tersangka penyalahgunaan narkoba di jerat dengan Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wtftt/Ulfa).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Blue Light Patrol Polsek Tingkir Sambang Kewilayahan Antisipasi Kerawanan Kamtibmas
Kapolres Batu Bara ” malaksanakan”Acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Bersama Kades ,Lurah dan Camat ..
Silaturahmi Halal Bihalal, Kapolres Batubara Ajak Camat, Lurah dan Kades Jaga Kamtibmas
Polda Maluku dan Polresta Ambon Gelar Baksos di Negeri Hulaliu
Polsek Lima Puluh Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Muliyono
Polsek Lima Puluh Patroli Malam Antisipasi 3C, Geng Motor dan Balap Liar
Lihat Semua
WordPress Lightbox