Kepolisian Resor (Polres) Tidore Kepulauan melalui unit Resmon berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis ganja dengan barang bukti Ganja seberat ± 4,25 Gram di Kel.Tuguwaji Kec.Tidore Kota Tikep .Rabu 05/03/20.
Hal ini disampaikan Kapolres Tidore AKBP Yohanes Jalung Siram, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kaur Humas Polres Tidore pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan siang tadi.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Tidore menyampaikan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berinisial MK, LH, AT, dan RA. Yang berhasil di amankan oleh Unit Resmob berkat Informasi dari masyarakat bahwa keempat pelaku sedang mengkomsumsi Narkoba jenis ganja di salah satu rumah warga di kelurahan Tuguwaji.
“Dari informasi yang kami terima dari masyarak, Unit Resmob Polres Tidore langsung turun untuk pengecekan dan melakukan pemantauan, setelah sampai di TKP ternya informasi yang didapat benar adanya keempat orang pelaku yang sedang mengkomsumsi Narkoba rumah milik Sdr AT.” Ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, setelah melakukan pemantauan tersebut Unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. MK dan Sdr. LH yang lagi asik mengkomsumsi narkoba, dalam penangkapan tersebut Resmob berhasil mengamankan tersangka MK sementara tersabgka LH mencoba untuk melarikan diri.
“Pada saat penangkapan salah satu tersangka mencoba untuk melarikan diri menuju jalan raya dan bertemu dengan Sdr. RA yang sementari melintasi jalan tersebut sehingga Sdr. LH langsung menaiki motor tersebut dan berkata “tancap Gas”, akan tetapi kesigapan dari Unit Resmob akhirnya Tersangka LH dan RA berhasil di amankan.
Adapun barang bukti sebagai berikut 1 (satu) kenas HVS yang dilipat dan didalamnya terdapat ganja kering dengan berat : 1,9 gram 2 (dua) puntung ganja yang suda digulung dan sudah habis di gunakan dengan berat : 0.16 gram, 1 (satu) linting (batang) ganja yang sempat di bakar dan sudah di matikan dengan berat : 0,45 gram 1 (satu) kertas HVS kusut yang dilipat dan dalamnya terdapat ganja kering barat : 1,74 gram, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek OPPO tipe AS 2020 dan SIM card.
Atas perbuatannya keempat tersangka penyalahgunaan narkoba di jerat dengan Pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Wtftt/Ulfa).