[language-switcher]
Beranda  Berita

Di Tengah Wabah Corona Buka Hingga di Atas Jam 20.00 WIB, Dua Pemilik Warung Wajib Lapor

Di Tengah Wabah Corona Buka Hingga di Atas Jam 20.00 WIB, Dua Pemilik Warung Wajib Lapor

humas.polri.go.id (babel) Tim Gabungan Pencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 mengamankan dua orang pemilik usaha yang masih membuka usahanya hingga di atas pukul 20.00 WIB, pada Minggu (29/3/2020) malam.

Hal tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan imbauan tersebut. Dalam pengecekan tempat keramaian, terhadap tempat tempat keramaian yang masih buka, di  atas waktu yang ditentukan..

Berdasarkan hal itu, polisi mengamankan dua pemilik warung dan mereka dikenakan wajib lapor selama waktu yang tidak ditentukan.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan ini dilakukan guna menindak lanjuti imbauan Gubernur  Bangka Belitung, Walikota Pangkalpinang dan Maklumat Kapolri, tentang peringatan kepada pemilik usaha untuk tutup pada pukul 20.00 WIB.

Namun hal ini tidak diindahkan oleh mereka, padahal ini berguna untuk mencega penyebaran dan memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 di Babel khususnya Kota Pangkalpinang.

“Dua orang itu pemilik rumah makan pecel lele dan pemilik warung kopi, Kedua orang ini akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dulu yang pastinya, mereka sudah tidak memperdulikan arahan ataupun imbauan dari petugas,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Senin (30/3/2020) di Polres Pangkalpinang.

Penertiban tempat keramaian di Kota Pangkalpinang, Minggu (30/3/2020) Malam.

Menurut Kompol Jadiman,  pelaku usaha tersebut  bisa terkena Undang-Undang Karantina atau dikenakan Pasal 212 dan 214.

Penindakan ini kepolisian tidak lain hanya ingin memberikan efek jera kepada semua pemilik tempat usaha yang tidak taat aturan.

“Sebelumnya kita sudah memberikan surat edaran maupun imbauan kepada semua pelaku usaha untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB. Untuk kali ini kami menindak dua orang dan di beri surat pernyataan akan tutup pada pukul 20.00 WIB, mereka wajib lapor selama waktu yang tidak ditentukan,” jelas Kompol Jadiman.

Untuk itu, kata Kompol Jadiman, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang, dimohon kepada semuanya lebih baik di dalam rumah apalagi pada malam hari.

“Ini khususnya kepada pemilik usaha. Apapun itu, jika sudah waktunya yang telah ditentukan alangkah bagusnya ditutup. Ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona diwilayah kita,” ucapnya.

Patroli ini akan terus pihaknya lakukan, dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Pangkalpinang, dan juga melakukan pengecekan, jam operasional terutama bagi pengusaha rumah makan, kafe maupun restaurant, untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres PPU Melaksanakan konferensi Pers  Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Sebelas Tersangka Di Amankan
Jaga Ekosistem, Jajaran Polresta Tanam Ribuan Bibit Pohon Mangrove
Polwan Satbinmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Ibu-ibu
Serap Aspirasi Masyarakat, Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat
Cegah Curanmor, Satbinmas Himbau Masyarakat Waspada Saat Memarkir Kendaraan
Sinergitas TNI POLRI Desa Gembong Bantu Pemberian Bantuan Paket Sembako dari BPBD Kab. Tangerang kepada Warga Masyarakat yang terdampak Banjir di Gembong.
Lihat Semua
WordPress Lightbox