humas.polri.go.id (babel) Tim Gabungan Pencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 mengamankan dua orang pemilik usaha yang masih membuka usahanya hingga di atas pukul 20.00 WIB, pada Minggu (29/3/2020) malam.
Hal tersebut dilakukan karena pemilik usaha tidak mengindahkan imbauan tersebut. Dalam pengecekan tempat keramaian, terhadap tempat tempat keramaian yang masih buka, di atas waktu yang ditentukan..
Berdasarkan hal itu, polisi mengamankan dua pemilik warung dan mereka dikenakan wajib lapor selama waktu yang tidak ditentukan.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan ini dilakukan guna menindak lanjuti imbauan Gubernur Bangka Belitung, Walikota Pangkalpinang dan Maklumat Kapolri, tentang peringatan kepada pemilik usaha untuk tutup pada pukul 20.00 WIB.
Namun hal ini tidak diindahkan oleh mereka, padahal ini berguna untuk mencega penyebaran dan memutus rantai penyebaran virus corona atau covid 19 di Babel khususnya Kota Pangkalpinang.
“Dua orang itu pemilik rumah makan pecel lele dan pemilik warung kopi, Kedua orang ini akan kami lakukan pemeriksaan terlebih dulu yang pastinya, mereka sudah tidak memperdulikan arahan ataupun imbauan dari petugas,” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Senin (30/3/2020) di Polres Pangkalpinang.
Menurut Kompol Jadiman, pelaku usaha tersebut bisa terkena Undang-Undang Karantina atau dikenakan Pasal 212 dan 214.
Penindakan ini kepolisian tidak lain hanya ingin memberikan efek jera kepada semua pemilik tempat usaha yang tidak taat aturan.
“Sebelumnya kita sudah memberikan surat edaran maupun imbauan kepada semua pelaku usaha untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB. Untuk kali ini kami menindak dua orang dan di beri surat pernyataan akan tutup pada pukul 20.00 WIB, mereka wajib lapor selama waktu yang tidak ditentukan,” jelas Kompol Jadiman.
Untuk itu, kata Kompol Jadiman, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang, dimohon kepada semuanya lebih baik di dalam rumah apalagi pada malam hari.
“Ini khususnya kepada pemilik usaha. Apapun itu, jika sudah waktunya yang telah ditentukan alangkah bagusnya ditutup. Ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona diwilayah kita,” ucapnya.
Patroli ini akan terus pihaknya lakukan, dalam pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Pangkalpinang, dan juga melakukan pengecekan, jam operasional terutama bagi pengusaha rumah makan, kafe maupun restaurant, untuk tutup sementara pada pukul 20.00 WIB.