[language-switcher]
Beranda  Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota Berikan Himbauan pada Calon Pengantin ditengah situasi penyebaran virus Covid-19

Bhabinkamtibmas Desa Grogol Polsek Kapetakan Bripka Retno Suciyanto melaksanakan kunjungan kesalah satu rumah warga Bapak Supardi RT19/RW05 Desa Grogol. Di ketahui kunjungan tersebut dikarenakan Bripka Retno mendapat informasi bahwa putri Bapak Supardi akan melangsungkan pernikahan. Rabu(01/04/2020)

Ditengah situasi seperti sekarang ini masyarakat di minta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang baik itu perkumpulan pesta dll.

Pada kesempatan kali ini Bripka Retno menyampaikan apabila akan dilaksanakan acara pernikahan agar tidam melibatkan banyak orang untuk menghadiri acafa akad nikah tersebut, serga tidak perlu ikut mengiringi pengantin. Hal tersebut untuk mengurangi merupakan salah satu cara pencegahan penyebaran virus covid-19, “ujar Retno

Bripka Retno juga melakukan sosialisasi tentang Maklumat Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) salah satunya adalah berkumpul-kumpul/nongkrong dan tidak diperbolehkan membuat acara yang mengundang banyak orang.

Disela-sela kegiatan dan tempat terpisah , Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik,S.H,M.Si melalui kasubbag humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H, M.H menyampaikan bahwa “Maklumat tidak hanya diperbanyak dan disebar begitu saja, akan tetapi melalui Bhabinkamtibmas dengan menggandeng personil TNI terutama Babinsa untuk mensosialisasikan dan memberi penjelasan akan tujuan maklumat Kapolri ini adalah untuk pencegahan penyebaran virus Corona di Indonesia yang semakin hari semakin cepat ” ujarnya.

Imbuh Kapolsek Kapetakan, juga meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertera dalam Maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya masa dalam jumlah yang banyak.

” Apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai aturan ketentuan yang berlaku,” tandas AKP Bambang Santoso.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ayah 6 Anak Pelaku Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput
Polda Jateng gelar Doa Lintas Agama; Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Lantunkan Sholawat, Doa untuk Keamanan dan Kedamaian Negeri
Polsek Kota Bangun Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu-sabu
Polres Kukar Ikuti Apel Gabungan Dalam Rangka May Day
Kasat Binmas Polres Kukar Ikuti Rangkaian Peringatan Hari Lahir PMII ke-64
Personel Polsek Loa Janan Bersama Relawan dan Warga Evakuasi Pohon Tumbang
Lihat Semua
WordPress Lightbox