[language-switcher]
Beranda  Berita

Kabid Humas : Informasi Bahwa, Besok Senin 6 April 2020, Kota Jayapura Akan Dinaikkan Statusnya Menjadi Tanggap Darurat Itu Adalah Hoax

Jayapura – Pada hari Minggu tanggal 5 April 2020, terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial bahwa, besok Senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat itu adalah berita bohong atau Hoax.

Informasi yang berkembang di masyarakat bahwa Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat Jadi kalau mau beli Sembako bisa sebentar siang sampai jam 18.00. Karena akan diterapkan Karantina Wilayah oleh Pihak Kepolisian atas Instruksi Walikota Jayapura. Jadi Saya hanya Meneruskan saja, Keputusan ada di pribadi masing-masing. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati kita semua.

Kabid Humas mengatakan Informasi ini jangan di sebarkan,hoax sebab bikin panik. Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Kota maupun Gugus tugas Kota. Jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktifitas Kota masih sesuai intruksi walikota terdahulu. Nanti akan dilihat perkembangan kedepan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan.

Dihimbau kepada masyarakat agar tidak perlu panik, jika ada hal urgen silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan kita cukup. Jika tidak hal urgen atau emergenci dihimbau di rumah saja.

Dan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Selain itu, kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 390, berbunyi, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama – lamanya dua tahun delapan bulan.

(Humip)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Menjaga Kamtibmas Malam Hari, Polsek Ngantru Gelar Patroli Blue Light
Personil Polsek Amankan Kegiatan Masyarakat Pasar Malam di Lapangan Kalidawir
Patroli Mobile, Personil Polsek Besuki Berikan Himbauan Kambtimas Pada Satpam
Polres Tulungagung Rutinan Menggelar Doa dan Berikan Taliasih Kepada Anak Yatim
Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Polsek Boyolangu Lakukan Penyuluhan di SD 2 Kepuh
Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Asahan, Pematangsiantar
Lihat Semua
WordPress Lightbox