[language-switcher]
Beranda  Berita

Bareskrim Tangkap Penghinaan Presiden Jokowi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku yang diamankan bernama Ali Baharsyah dan 3 orang lainnya.

“Dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah. Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut,” kata Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Senin (6/4/2020).

Para pelaku dilakukan penangkapan pada 3 April 2020 pukul 20.30 Wib di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi telah menetapkan Ali sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ujar Himawan.

Himawan kemudian menyatakan ada barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. Namun tak dijelaskan secara detail terkait barang bukti milik ketiga teman Ali yang diperiksa.

“Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” tutur Himawan.

Ali beserta 3 teman lainnya diamankan berdasarkan laporan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri beberapa hari lalu terkait dugaan jajaran kebencian. Adapun ujaran kebencian itu dimuat Aku di dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

“Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g***** kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan . Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah,” ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu.

Polisi menjerat Ali dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Program Jumat Berkah, Aipda Dian Pitok Peduli Anak Stunting
Safari Jumat di Masjid Babussalam, Kasat Binmas Polres Lumajang Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Leihibar Lakukan Patroli Dialogis Malam Hari: Berikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat
Kompak dan Semangat! Personel Polresta Ambon dan Bhayangkari Gelar Olahraga Bersama di Lapangan Polresta
Dekatkan Diri, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Silaturahmi Kepada Masyarakat
Asik Main Game, Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Karena Kantongi Sabu
Lihat Semua
WordPress Lightbox