POLRESTABES PALEMBANG – Meski di tengah mewabahnya virus covid-19, Pelayanan pembuatan Surat Izin
Mengembudi (SIM) di Satlantas Polrestabes Palembang tidak berhenti total. Masyarakat tetap bisa
mengajukan pembuatan dan perpanjangan namun dengan jumlah terbatas.
“Ya untuk pelayanan SIM masih berjalan normal. Namun, sesuai instruksi Bapak Kapolrestabes Palembang,
masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di luar rumah, termasuk para pemohon SIM. Ini untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo Sandhy
kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, Bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM pada periode tersebut, dipersilahkan
memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Mei. Dia juga menjamin masyarakat kota Palembang mendapat
dispensasi jika diminta menunjukkan SIM oleh petugas saat berkendara di jalan.
“Selama periode 29 Maret sampai 29 Mei, kalau SIM-nya mati, dimaklumi,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Palembang
AKBP. Yusantiyo.
Meski demikian, Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak serta-merta melarang pemohon SIM yang sudah terlanjur
berada di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM Polrestabes Palembang. Namun, pemohon SIM harus mengikuti
prosedur pemeriksaan seperti dicek suhu tubuh, disemprot cairan antiseptik dan memakai hand sanitizer.
“Kalau sudah berada di Satpas SIM, ya silakan. Pasti kami layani, tidak mungkin ditolak,” katanya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, selama pandemik corona ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada
penurunan pemohon SIM sekitar 40 persen.