EMPATLAWANG – Sa’ari (40) warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti sebanyak 28 paket kecil sabu dengan berat 5,28 gram, satu buah handphone, satu kota rokok berisikan plastik, dan uang tunai Rp 290 ribu.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang kerap terjadi transaksi narkoba daerah tersebut.
“Atas informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah itu, petugas opsnal Satres Narkoba dibekcup Anggota Sabarah langsung mengamankan tersangka,” kata Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdianto didampingi Brig Humas Polres Empat Lawang Briptu Andi Syaputra, Kamis (23/04/2020).
Dikatakan Rusdianto, saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka dalam sebuah kotak rokok. “Narkoba itu kita dapatkan dari pengeledahan dalam saku celana tersangka,” bebernya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, kata dia, tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” tandasnya.