POLRESOKUNews- Polsek Baturaja Timur yang di pimpin oleh Akp Sulis Pujiono, S.H., melalui Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur kembali Ungkap Kasus kejahatan yang terjadi diwilayah Hukum Polsek Baturaja Timur.
Salah satunya yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Baturaja Timur kali ini mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Yang mana berdasarkan Laporan Polisi No : LP – B / 30 / VI / 2020 / SS / Oku / Sek. Baturaja Timur, tanggal 09 juni 2020, terhadap pelaku MI (24) warga Jln. Kemiling Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab.Oku. Selasa ( 09/06/2020 sekira Pukul. 17.00 Wib.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Sulis Pujiono, S.H., menjelaskan pada hari Senin (08/06/2020) Sekira Pukul. 09.00 Wib bertempat di Rs. Sriwijaya Kel. Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, mulanya pelaku (MI) meminjam 1 unit sepeda motor milik korban ALHIDAYATULLAH (32) warga Rs. Sriwijaya Kel. Sekarjaya Kec. Baturaja Timur Kab. Oku tersebut dengan alasan mau ke konter untuk membeli paket data namun sampai saat ini . Selasa (09/06/2020) pelaku tersebut belum mengembalikan sepeda motor milik korban. Dari kejadian tersebut, korban membuat Laporan ke Polsek Baturaja Timur.
Setelah Polsek Baturaja Timur menerima Laporan dari Korban dengan berdasarkan Laporan Polisi No : LP – B / 30 / VI / 2020 / SS / Oku / Sek. Baturaja Timur, tanggal 09 juni 2020 selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Kemudian tidak butuh lama beberapa jam kemudian tepatnya pada hari Selasa (09/06/2020) sekira Pukul. 17.00 Wib, pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) Unit sepeda motor yamaha vega r warna merah ( berganti warna hijau) no.pol BG 3195 YI di bawa dan di amankan di polsek Baturaja timur.